- Bulog Tulungagung melaporkan penyaluran bantuan pangan periode Juli hingga September 2026 belum mencapai seratus persen.
- Sisa bantuan tidak dapat disalurkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah, atau mengalami perubahan desil.
- Penyaluran tahap berikutnya menunggu selesainya proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di wilayah setempat.
SuaraJatim.id - Penyaluran bantuan pangan (Banpang) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada periode Juli-September 2026 belum mencapai 100 persen.
Perum Bulog Cabang Tulungagung mencatat realisasi penyaluran tahap II telah melampaui 90 persen, sementara bantuan yang tersisa harus dikembalikan karena sejumlah penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, mengatakan kendala penyaluran antara lain penerima manfaat meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan desil sehingga tidak lagi sesuai dengan kriteria program.
“Penyaluran tahap II di Tulungagung telah selesai, tetapi realisasi yang tersalurkan di atas 90 persen, jadi tidak sampai 100 persen,” kata Yonas melansir ANTARA, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
Pemerintah desa sebenarnya dapat mengusulkan penerima pengganti melalui data cadangan berdasarkan hasil musyawarah desa.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil karena tidak ditemukan calon penerima pengganti yang sesuai kriteria.
Bantuan yang tidak dapat disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan harus dikembalikan. Saat ini, penyaluran tahap II masih dalam proses audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di tengah proses tersebut, Bulog Tulungagung telah menerima surat penugasan untuk menyalurkan bantuan pangan tahap III periode Oktober-Desember 2026. Penyaluran baru dapat dilakukan setelah audit tahap sebelumnya selesai.
Pada tahap III, setiap penerima manfaat direncanakan memperoleh beras sebanyak 30 kilogram untuk periode tiga bulan.
Baca Juga:Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
Yonas menegaskan, Bulog bertugas menyediakan beras, sedangkan penetapan jumlah penerima manfaat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami hanya menyiapkan beras untuk program Banpang, sedangkan jumlah penerima manfaat ditentukan pemerintah pusat,” ujarnya.