8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat dari lapas

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Oktober 2026 | 10:28 WIB
8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat dari lapas pada Selasa 27 Oktober 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat dari lapas pada Selasa 27 Oktober 2026.
  • Terpidana kasus korupsi KPK itu menjalani hukuman delapan tahun empat bulan serta mendapat remisi delapan bulan.
  • Syahri wajib melapor ke bapas dan tetap menjalani sanksi pencabutan hak politik dalam jabatan publik.

SuaraJatim.id - Terpidana perkara korupsi sekaligus mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan menghirup udara bebas pada Selasa (27/10/2026) hari ini.

Syahri resmi mengantongi status Bebas Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung usai menjalani hukuman kurungan selama 8 tahun 4 bulan.

Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengonfirmasi proses pembebasan tersebut dijadwalkan berlangsung pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

"Mulai besok (hari ini) yang bersangkutan sudah mulai menjalani masa bebas bersyarat setelah menghabiskan pidana 8 tahun 4 bulan di balik jeruji," terang Rizzal, Senin (26/10/2026).

Baca Juga:Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Rizzal menegaskan, status yang disandang mantan orang nomor satu di Tulungagung itu bukanlah pembebasan murni. Syahri masih terikat status sebagai klien pemasyarakatan dan wajib tunduk pada pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

"Pembebasan bersyarat memiliki konsekuensi hukum. Selama masa bimbingan, Syahri diwajibkan melapor secara berkala dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apapun hingga masa pidana aslinya tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Syahri divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akibat kasus suap proyek infrastruktur yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim saat itu juga membebaninya kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp26 miliar serta denda Rp700 juta.

Perjalanan pidananya bermula di Lapas Sidoarjo, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada akhir 2020. Selama mendekam di penjara, ia tercatat menerima remisi total 8 bulan.

Baca Juga:Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Meski selangkah lagi melenggang keluar dari gerbang lapas, panggung politik praktis masih tertutup rapat bagi politisi kawakan ini.

Pasalnya, vonis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

Pihak Lapas menegaskan, pembebasan bersyarat ini sama sekali tidak menggugurkan putusan pencabutan hak politik tersebut.

Selama periode sanksi masih berjalan, Syahri dipastikan dilarang berkompetisi maupun menduduki posisi strategis di instansi pemerintahan melalui mekanisme politik. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak