- Dua calon pekerja rumah tangga melapor kepada Satpol PP Surabaya setelah kabur dari tempat penyekapan pada Minggu, 25 Oktober 2026.
- Aparat gabungan menyelamatkan sepuluh korban perempuan dari rumah penampungan ilegal berkedok bangunan megah di Jalan Kedung Anyar 2, Surabaya.
- Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki izin usaha, sementara kasus TPPO diselidiki pihak kepolisian.
SuaraJatim.id - Pelarian dramatis dua calon pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya meruntuhkan kedok sebuah rumah penampungan ilegal di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan, Surabaya.
Dari jeritan minta tolong di pinggir jalan, aparat membongkar dugaan praktik penyekapan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah beroperasi di luar radar selama puluhan tahun.
Rentetan fakta mengejutkan pun terkuak. Rumah yang dijadikan tempat menampung belasan calon PRT tersebut berada di gang sempit, tertempel stiker bantuan "Keluarga Miskin", namun berwujud bangunan megah tiga lantai dengan sekat-sekat kamar penampungan.
Tabir gelap ini tersibak pada Minggu (25/10/2026), saat dua perempuan luar kota menghentikan laju mobil patroli Satpol PP Surabaya di kawasan Jalan Kedungsari.
Baca Juga:Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung
Dengan napas tersengal, keduanya mengaku baru saja meloloskan diri dari penyekapan di sebuah kantor penyalur PRT tak berizin.
"Dua orang ini minta tolong, mengaku warga luar kota yang dijanjikan bekerja sebagai PRT, tapi justru disekap," ungkap Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.
Laporan kilat itu langsung direspons. Bersama Polsek Sawahan, petugas merangsek ke alamat yang ditunjuk. Benar saja, petugas mendapati delapan perempuan lain, sebagian besar paruh baya rentang usia 50 hingga 60 tahun, yang terjebak di dalam bangunan tersebut.
Total 10 korban langsung dievakuasi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya untuk pemulihan dan pendataan.
Ironi terbesar terpampang jelas pada fasad bangunan. Di balik stiker penanda "Keluarga Miskin" dari pemerintah kota, berdiri rumah tiga lantai dengan banyak bilik penampungan.
Baca Juga:Isu Uang Damai Kasus Narkoba Menggoyang Surabaya: Polisi Bantah Lepaskan 2 Pria Asal Peneleh
Ketua RT setempat, Sutaji, membongkar rahasia umum lingkungan tersebut. Menurutnya, aktivitas penyaluran tenaga kerja di rumah itu sudah berlangsung puluhan tahun tanpa pernah mengantongi izin lingkungan sama sekali.
"Selama puluhan tahun beroperasi, benar-benar tanpa izin ke pihak RT. Kami tidak pernah tahu keluar-masuknya orang atau berapa lama mereka tinggal di sana," tegas Sutaji.
Tak butuh waktu lama, Pemerintah Kota Surabaya bergerak mematikan rantai bisnis gelap ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, memastikan rumah penampungan tersebut telah disegel resmi.
Hebi menyebut, pengelola menabrak banyak aturan, mulai dari dugaan ketiadaan izin usaha, hingga pelanggaran dokumen dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Hari ini tempat ini kami tutup dan segel karena tidak berizin. Mengenai dugaan TPPO dan penyekapan, itu kini sepenuhnya menjadi ranah penyelidikan kepolisian," tegas Agus Hebi. Saat penyegelan dilakukan, pengelola rumah dilaporkan sudah kabur mengosongkan tempat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa