Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar

Pemkot Surabaya amankan 10 calon ART yang diduga disekap di penampungan ilegal. Lokasi disegel, dan kasus TPPO ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:44 WIB
Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Ilustrasi. Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) diduga menjadi korban penyekapan di sebuah tempat penampungan di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Surabaya menyelamatkan sepuluh calon ART yang diduga disekap di Jalan Kedung Anyar pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
  • Pemerintah Kota Surabaya memeriksa legalitas usaha dan menyegel lokasi penampungan karena tidak memiliki izin bangunan yang sesuai.
  • Kasus dugaan penyekapan serta tindak pidana perdagangan orang tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

SuaraJatim.id - Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) diduga menjadi korban penyekapan di sebuah tempat penampungan di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Pemkot Surabaya menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa legalitas usaha dan menyegel lokasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan kasus itu terungkap saat patroli rutin pada Sabtu (24/10/2026).

Dua warga dari luar kota menghentikan petugas dan meminta pertolongan karena mengaku disekap di lokasi penyaluran ART.

Baca Juga:Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan memeriksa lokasi, petugas menemukan delapan calon ART lainnya. Total 10 orang berhasil diamankan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pemkot Surabaya menangani aspek perizinan usaha. Berdasarkan pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hebi menegaskan, meski izin penyaluran tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, persyaratan dasar bangunan dan kelayakan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak