- Polrestabes Surabaya menyelamatkan lansia berusia 80 tahun yang disekap pelaku berinisial LA di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, April lalu.
- Pelaku memanipulasi korban dan keluarga dengan skenario penyekapan palsu untuk menguasai aset berharga korban senilai miliaran rupiah.
- Akibat tindak penipuan dan penyekapan tersebut, pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SuaraJatim.id - Ketika pintu unit apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya, didobrak oleh tim buser Polrestabes Surabaya pada 16 April lalu, sebuah pemandangan ironis tersaji.
KC, seorang lansia berusia 80 tahun, ditemukan dalam kondisi terisolasi. Namun, bukannya merasa lega, KC justru memohon kepada polisi agar menyelamatkan LA (31), perempuan yang ada bersamanya.
KC tidak sadar bahwa perempuan yang ia lindungi itu, kekasih dari anaknya sendiri, adalah otak di balik penderitaannya selama enam bulan terakhir. Ia mengira mereka berdua adalah sesama korban penculikan yang nasibnya sedang di ujung tanduk.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan betapa rapinya LA menyusun skenario manipulatif ini. Sejak Oktober 2025, LA membawa KC ke apartemen dan meyakinkan sang nenek bahwa mereka sedang disekap oleh pihak misterius.
Baca Juga:Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
Di hadapan keluarga besar, LA menebar kebohongan lain yang sangat kontras. Ia menyebut KC sedang menikmati masa tuanya dengan bepergian keliling Indonesia.
Padahal, realitanya sangat pahit. KC dikurung di sebuah unit apartemen yang terkunci rapat dari luar, tanpa alat komunikasi, dan hanya diberi makan melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan LA.
"Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri. Hubungan yang sudah dekat membuat keluarga tidak menaruh curiga pada awalnya," ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (8/5/2026).
Di balik drama "penyekapan bersama" itu, LA perlahan menguras harta korbannya. Dengan dalih ingin membantu menyelesaikan utang keluarga, LA berhasil mendapatkan nomor PIN kartu ATM dan buku tabungan milik KC.
Hasilnya mengerikan. Dana deposito dicairkan, penarikan tunai dilakukan berkali-kali hingga mencapai angka Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar. Tak hanya itu, perhiasan emas seberat satu kilogram milik korban juga raib dari rumahnya.
Baca Juga:Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
Uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak, melainkan untuk mendanai gaya hidup mewah sang pelaku.
"Motifnya faktor ekonomi. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel-hotel berbintang," tambah Luthfie.
Penyamaran LA mulai retak saat keluarga mulai merasa ada yang janggal. Kabar "keliling Indonesia" yang tak kunjung usai, ditambah munculnya pesan-pesan singkat misterius yang meminta kiriman uang dalam jumlah besar, memicu alarm kecurigaan.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan KC. Penggerebekan tersebut tidak hanya menyelamatkan nyawa KC, tetapi juga membuka tabir gelap pengkhianatan orang terdekat.
Kini, LA harus menukar kamar hotel berbintangnya dengan sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal penyekapan dan penipuan. Polisi juga tengah memburu dua pria yang diduga membantu LA dalam menjalankan aksi keji ini. (ANTARA)