- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Blitar mendatangi DPRD pada 7 Mei 2026 untuk memprotes intervensi regulasi pemerintah pusat.
- Kebijakan penunjukan manajer sepihak dan pemotongan SHU sebesar 3 persen dinilai merampas kedaulatan pengurus serta anggota koperasi.
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
SuaraJatim.id - Ruang audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mendadak riuh, Kamis (7/5/2026). Puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) datang membawa keresahan yang sudah di ujung tanduk.
Mereka merasa kedaulatan koperasi yang selama ini dijaga, perlahan mulai "digerogoti" oleh tangan-tangan dari ibu kota.
Dugaan intervensi pemerintah pusat melalui wacana regulasi baru menjadi sumbu utamanya. Pengurus koperasi di tingkat akar rumput merasa peran mereka akan dipangkas habis, menjadikan mereka sekadar "penonton" atas aset yang mereka bangun sendiri.
Salah satu poin yang paling menyulut amarah para pengurus adalah rencana pusat untuk menunjuk langsung manajer di setiap koperasi desa.
Baca Juga:PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
Padahal, sesuai marwah Undang-Undang Koperasi, kursi manajer adalah hak prerogatif pengurus melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketua Forum Koperasi Merah Putih Blitar, Nevi Destiandri mempertanyakan eksistensi mereka sebagai pengurus jika semua kendali ditarik ke Jakarta.
"Lalu kewenangan kami sebagai pengurus di mana? Koperasi ini ada di desa. Kita yang punya lahan, kita yang punya tempat, dan konsumennya adalah masyarakat kita sendiri," cetus Nevi di hadapan anggota dewan dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak hanya soal kursi manajer, keresahan juga merambat ke urusan Sisa Hasil Usaha (SHU). Muncul wacana pemotongan SHU sebesar 3 persen untuk pihak luar, dalam hal ini Agrinas.
Bagai petir di siang bolong, wacana ini dinilai merampas hak anggota yang seharusnya berdaulat penuh atas distribusi keuntungan mereka.
Baca Juga:Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
Nevi menilai kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan anggota di desa. Baginya, jika pengaturan keuntungan ditentukan sepihak oleh pusat, prinsip kemandirian koperasi telah mati.
"Jangan sampai pengurus lokal justru hanya jadi penonton sementara kendali dipegang pihak luar," tegasnya.
Protes ini bukan gertakan sambal. Di Kabupaten Blitar saja, tercatat ada 248 unit KDMP yang nasibnya kini digantung oleh regulasi tersebut. Jika aspirasi mereka tetap membentur tembok tebal, para pengurus tidak segan untuk mengambil langkah ekstrem.
"Kalau tetap tidak ada perubahan, maka kami akan mengerahkan semua anggota untuk demo," tandas Nevi.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, berjanji tidak akan tinggal diam.
Ia memastikan notulen hasil audiensi ini akan diteruskan ke Satgas percepatan KDMP di tingkat Provinsi hingga ke pusat.