- Dua oknum tenaga harian lepas Dishub dan Satpol PP melakukan penipuan lowongan kerja berimbalan uang pada tahun 2025.
- Korban melaporkan kasus penipuan tersebut melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri milik Pemkot Surabaya pada Agustus 2026.
- Pemerintah Kota Surabaya langsung memberhentikan kedua oknum pelaku setelah terbukti bersalah dalam pemeriksaan internal instansi.
SuaraJatim.id - Praktik penipuan berkedok lowongan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya terbongkar.
Dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam praktik menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang hingga Rp20 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Wali Kota Surabaya, "Lapor Cak Eri", pada Agustus 2026. Praktik itu diketahui terjadi pada 2025.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan yang masuk melalui hotline langsung ditindaklanjuti. Oknum THL Dishub dipanggil dan menjalani pemeriksaan serta klarifikasi di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dishub kemudian melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberhentian.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya," kata Trio, melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Selasa (11/8/2026).
Menurut Trio, surat perjanjian kerja telah mengatur larangan bagi tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Ia menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Trio juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas kejadian tersebut. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca Juga:Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Libatkan Oknum Satpol PP
Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, terungkap adanya keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya kemudian memeriksa dan mengklarifikasi personel tersebut untuk memastikan perannya dalam praktik penipuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal karena pernah menjalankan penugasan bersama.
Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.
Menurut Irna, praktik tersebut bermula ketika korban yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan agar dapat bekerja di Dishub Surabaya. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.