Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya memecat dua oknum THL Dishub dan Satpol PP karena terlibat penipuan lowongan kerja berkedok suap hingga Rp20 juta yang terbongkar lewat hotline pengaduan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:51 WIB
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya
Penipuan Juta Terbongkar, Dua Oknum THL Dishub dan Satpol PP Surabaya Dipecat. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Dua oknum tenaga harian lepas Dishub dan Satpol PP melakukan penipuan lowongan kerja berimbalan uang pada tahun 2025.
  • Korban melaporkan kasus penipuan tersebut melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri milik Pemkot Surabaya pada Agustus 2026.
  • Pemerintah Kota Surabaya langsung memberhentikan kedua oknum pelaku setelah terbukti bersalah dalam pemeriksaan internal instansi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga:Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Dijanjikan Masuk Pemkot, Uang Tak Kunjung Kembali

Irna menjelaskan, praktik tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, korban dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelas Irna.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi atas perbuatannya. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan menghentikan hubungan kerja.

Baca Juga:Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini