- Pemerintah Kota Surabaya membongkar penipuan rekrutmen pegawai Dishub senilai Rp20 juta yang melibatkan tenaga harian lepas berinisial ARC.
- Kasus ini terungkap di Kantor Dishub Surabaya pada Minggu, 9 Agustus 2026, setelah korban melapor melalui hotline Wali Kota.
- Dampak dari kasus tersebut, Dishub langsung memecat ARC dan berencana melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait pencemaran nama baik.
SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya membongkar dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Seorang tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berinisial ARC diduga meminta uang hingga sekitar Rp20 juta kepada seorang perempuan yang dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai staf Dishub.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan yang masuk melalui hotline Wali Kota Surabaya. Dishub kemudian memanggil ARC untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ARC mengakui pernah bertemu dengan korban berinisial C. Keduanya diketahui merupakan teman lama.
Baca Juga:Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta
C yang bekerja di Trans Jatim disebut menyampaikan keinginannya untuk pindah dan bekerja sebagai staf di Dishub Kota Surabaya. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan ARC dengan menawarkan bantuan untuk memasukkan C sebagai pegawai.
“Saudara ARC menyanggupi permintaan saudari C untuk bekerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan meminta sejumlah uang,” kata Trio saat ditemui awak media di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal Nomor 1, Minggu (9/8/2026).
Menurut Trio, ARC kemudian menghubungi seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial F. Dari hasil klarifikasi, ARC mengaku menyerahkan uang yang diterimanya kepada F.
Bahkan, F juga telah diklarifikasi oleh Dishub dengan disaksikan Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut, F disebut mengakui menerima uang sekitar Rp10 juta dari ARC.
“Ketika kami klarifikasi, saudara F mengakui memang menerima uang tersebut, yaitu sekitar Rp10 juta,” ujar Trio.
Baca Juga:Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami
Trio mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ARC, uang yang diberikan C kepadanya mencapai sekitar Rp20 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transfer.
Tak berhenti di sana, muncul pula dugaan penggunaan nama sejumlah pejabat dan staf Pemkot Surabaya untuk meyakinkan korban.
Salah satunya nama seorang pejabat yang menangani urusan perparkiran di Dishub. Nama tersebut, menurut Trio, dicatut seolah-olah memiliki hubungan keluarga dengan ARC.
Dugaan pencatutan juga menyeret nama staf Dishub bernama Arif Rahman. Dalam percakapan WhatsApp yang menjadi alat bukti, nama Arif disebut digunakan untuk memberikan informasi kepada C bahwa dirinya telah diterima bekerja di Dishub.
Korban bahkan disebut diminta membeli sejumlah perlengkapan seperti pakaian dinas lapangan (PDL), sepatu PDL dan perlengkapan lainnya dengan nilai sekitar Rp3 juta lebih.
Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Misnul Yakin, berdasarkan nomor rekening yang disampaikan melalui komunikasi yang mengatasnamakan staf Dishub.