- Pemerintah Kota Surabaya membongkar penipuan rekrutmen pegawai Dishub senilai Rp20 juta yang melibatkan tenaga harian lepas berinisial ARC.
- Kasus ini terungkap di Kantor Dishub Surabaya pada Minggu, 9 Agustus 2026, setelah korban melapor melalui hotline Wali Kota.
- Dampak dari kasus tersebut, Dishub langsung memecat ARC dan berencana melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait pencemaran nama baik.
Namun Arif membantah keras terlibat dalam komunikasi tersebut.
“Saya staf bidang pengawasan dan pengendalian. Saya tidak pernah meng-WA saudari C tentang masalah rekrutmen dan saya juga tidak kenal dekat dengan saudara ARC,” kata Arif.
Dishub Tegaskan Tak Ada Rekrutmen
Trio menegaskan, dugaan praktik tersebut semakin bermasalah karena pada saat kejadian Dishub Kota Surabaya tidak membuka rekrutmen tenaga baru. Bahkan, sejak 2025 Dishub disebut tidak memiliki formasi untuk penerimaan THL baru.
Baca Juga:Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta
Informasi mengenai peluang masuk sebagai pegawai justru disebut berasal dari F, yang menurut pengakuan ARC menyatakan dapat membantu memasukkan seseorang menjadi pekerja di Dishub maupun Satpol PP.
“Dinas Perhubungan Kota Surabaya semenjak 2025 tidak ada formasi rekrutmen tenaga baru, walaupun itu tenaga harian lepas,” tegas Trio.
Dengan demikian, klaim mengenai adanya peluang masuk sebagai pegawai Dishub yang ditawarkan kepada C tidak berasal dari mekanisme resmi pemerintah daerah.
Trio menegaskan, setiap rekrutmen resmi Dishub akan diumumkan melalui kanal resmi. Prosesnya juga dilakukan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme seleksi. Lebih penting lagi, tidak ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen.
“Semua formasi yang pernah kami sampaikan, pernah kami jalankan, tidak ada dipungut biaya sepeser pun,” katanya.
Baca Juga:Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami
ARC Langsung Dipecat
Dishub Surabaya mengambil langkah tegas terhadap ARC setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
ARC yang berstatus non-ASN atau tenaga harian lepas dinyatakan melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.
Dishub kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap ARC dari pekerjaannya di lingkungan Dishub Kota Surabaya.
“Setelah klarifikasi dan pemberkasan berita acara pemeriksaan, maka sudah langsung kami berhentikan sebagai pegawai di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” ujar Trio.
Sementara itu, nasib F yang merupakan anggota Satpol PP masih akan diproses oleh instansinya. Pemkot Surabaya juga menyatakan akan mendalami lebih jauh aliran uang serta peran masing-masing pihak.