- BBPOM Surabaya baru saja memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal mengandung Tramadol.
- Peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl di Jatim merupakan kiriman dari Jawa Barat dan Jabodetabek yang dijual secara online atau melalui marketplace.
- Obat ilegal mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl menjadi pintu masuk ke narkoba.
SuaraJatim.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya belum lama ini memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal mengandung Tramadol senilai Rp540 juta.
Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, puluhan ribu obat yang disita tersebut merupakan hasil penyitaan selama semester I 2026. Terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.
"Rata-rata (obat ilegal mengandung tramadol) bersumber kiriman dari daerah Jabodetabek dan Jawa Barat kemudian dikirimkan ke daerah Jawa Timur, kemudian ke daerah-daerah lainnya," ujarnya dihubungi Suara.com, Jumat, 7 Agustus 2026.
Yudi menjelaskan, obat ilegal mengandung Tramadol yang beredar di Jawa Timur banyak diperjualbelikan melalui online atau marketplace. Selama ini belum ditemukan penjualan di toko obat kecil atau toko kelontong.
Baca Juga:Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
Modus penjualan obat ilegal mengandung Tramadol dijual melalui online menggunakan nama samaran. Penjual tak akan secara terang-terangan mencantumkan obat Tramadol atau Trihexyphenidyl, tetapi memakai produk asesoris atau sparepart kendaraan.
"Kalau dia nulisnya Tramadol dan Trihexyphenidyl kan ketahuan. Pasti Shopee, marketplace semua akan menge-block, tidak mau. Jadi mereka menjualnya itu dengan bahasa yang berbeda. Saya contohkan menjual sebagai gelang dan sparepart kendaraan," katanya.
Oleh para pengedar, gambar gelang atau sparepart tersebut lantas diberi kode penanda, seperti Madon atau Dol untuk Tramadol dan angka atau bintang untuk obat mengandung Trihexyphenidyl.
"Kode-kode itu yang mereka di dalam (penjual dan pembeli) itu tahu. Kalau Trihexyphenidyl ada tulisan tiga, angka tiga kadang. Ada tulisan Tri, kemudian ada bintang-bintang begitu,” ujarnya.
Kode tersebut terkadang ada di judul barang yang ditawarkan, namun beberapa juga ditemukan di dalam foto produk onderdil atau aksesoris yang dijual. "Seringkali itu yang kita temukan di lapangan," tegasnya.
Baca Juga:Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
Coba-coba Tramadol Dulu, Narkoba Kemudian
Tramadol dan Trihexyphenidyl tergolong obat keras. Namun sering disalahgunakan yang sebagaian besar merupakan remaja, khususnya usia sekolah menengah atas. Karena dapat menimbulkan efek halusinasi, perasaan senang atau happy, hingga munculnya keberanian secara tidak wajar.
Efek jangka panjangnya, dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan pada sistem saraf pusat.
"Obat Tramadol dan Trihexyphenidyl ini adalah obat keras. Obat keras yang sering disalahgunakan karena harganya relatif murah. Namun juga bisa menjadi pintu masuk seseorang untuk mengonsumsi narkoba," kata Yudi.
Para pengguna yang sudah tak mempan lagi merasakan efek jangka pendek dari Tramadol dan Trihexyphenidyl akan berpindah mencoba narkoba.
"Tetapi karena ini terkategori obat keras, makanya BNN itu tidak bisa menindak penyalahgunaan obat-obat keras ini. Obat-obat keras ini hanya bisa ditindak oleh BPOM karena memang tugasnya dan juga kepolisian sebagai penyidik umum," katanya.