- Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pasutri asal Grobogan di Brondong pada Rabu, 29 Juli 2026.
- Petugas menyita hampir 20 gram sabu, timbangan digital, uang tunai, dan berbagai barang bukti lainnya.
- Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkotika ini dan menjerat kedua tersangka dengan undang-undang yang berlaku.
SuaraJatim.id - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan kedua tersangka berinisial MPT alias Gita (26) dan AS alias Tata (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Pasangan tersebut diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga:Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," ujar Hamzaid melansir Beritajatim-jaringan Suara.com, Rabu (29/7/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari sedotan berwarna hitam, satu sendok plastik berwarna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Hamzaid, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Keduanya terancam hukuman penjara berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.