- Polisi menangkap pria berinisial S (38) di Cerme, Gresik, karena aksi eksibisionisme terhadap pengendara perempuan.
- Tersangka telah beraksi sekitar 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026 akibat kecanduan menonton video porno.
- Penangkapan bermula dari rekaman video korban yang diserahkan kepada pihak berwenang pada September 2026.
SuaraJatim.id - Teror pria eksibisionis yang kerap memamerkan alat kelamin kepada para pengendara perempuan di kawasan Cerme, Gresik, akhirnya berakhir di jeruji besi.
Pelarian pelaku berinisial S (38) tamat setelah salah satu korbannya dengan berani merekam aksi bejat tersebut menggunakan kamera ponsel.
Pelaku yang telah melancarkan aksi menyimpang ini hingga puluhan kali tak berkutik saat diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka tercatat telah melakukan perbuatan cabul tersebut sedikitnya 30 kali sepanjang Januari hingga Agustus.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Diburu, Puluhan Ribu Batang Diamankan di Lamongan
"Tersangka diduga sudah melancarkan aksi serupa sekitar 30 kali. Mayoritas sasarannya adalah perempuan yang berkendara sendirian di jalanan yang lengang," tegas AKP Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir tersangka terjadi pada Senin (31/8/2026) siang sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor melintasi jalanan area persawahan yang sepi menuju tempat kerjanya.
Melihat sosok tersangka yang mencurigakan di tepi jalan, dan menyadari bahwa dirinya sudah tiga kali menjadi sasaran orang yang sama, korban tak lagi tinggal diam. Dengan tenang dan bernyali besar, ia segera menyiapkan kamera ponselnya.
Dugaan korban terbukti. Begitu motornya melintas dekat, pelaku sekonyong-konyong membuka celana dan mempertontonkan alat vitalnya.
Bukti video itulah yang langsung diserahkan korban ke kantor polisi hingga berujung pada penangkapan cepat oleh Tim Resmob.
Baca Juga:Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
Di hadapan penyidik, S mengakui seluruh perbuatannya tanpa sanggahan. Ia berdalih aksi nekatnya itu dipicu oleh kecanduan menonton video porno.
Pria ini mengaku merasakan kepuasan batin tersendiri saat berhasil mengejutkan dan membuat takut korbannya di jalanan sepi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman video korban, antara lain satu set kaus lengan panjang warna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan sebuah topi merah yang kerap ia gunakan saat beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 406 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Selain proses hukum pidana, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan melibatkan psikolog forensik.
Pihak Polres Gresik turut mengapresiasi keberanian korban dan mengimbau masyarakat luas yang pernah menjadi korban kejahatan serupa oleh tersangka untuk tak ragu melapor melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.