- Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik mengamankan 50.572 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi antara Juli hingga September 2026.
- Petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu, bekas, serta tidak sesuai peruntukannya.
- Operasi gabungan ini bertujuan menekan peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
SuaraJatim.id - Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik mengamankan 50.572 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar sepanjang Juli hingga September 2026.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkala dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," kata Edwin di Lamongan, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga:Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
Pada operasi terbaru yang digelar Senin (7/9), petugas mengamankan 31.648 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di empat kecamatan.
Rinciannya, sebanyak 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Babat.
Hasil tersebut menambah temuan dalam operasi sebelumnya. Pada 6 Juli, petugas mengamankan 9.108 batang rokok ilegal, kemudian 3.040 batang pada 13 Juli, serta 6.776 batang pada 26 Agustus.
Dengan tambahan hasil penindakan pada 7 September, total rokok ilegal yang diamankan selama rangkaian operasi tersebut mencapai 50.572 batang.
Edwin menjelaskan, temuan di lapangan mencakup sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:Terbongkar! Trik Licik Pengedar Rokok Ilegal di Jatim, Truk Ikan Nyaris Berhasil Kecoh Petugas
"Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Edwin, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan cukai, tetapi juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat. Produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
"Pemberantasan BKC ilegal dilakukan untuk menekan peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban," kata Edwin.
[ANTARA]