- Tiga warga Ponorogo mengajukan SKCK pada Agustus 2026 untuk syarat pencalonan bakal Wakil Bupati.
- Polres Ponorogo telah menerbitkan dokumen tersebut setelah pemohon melalui prosedur pendaftaran secara daring maupun luring.
- Pengajuan ini muncul menyusul kekosongan posisi setelah Bupati nonaktif menjalani proses hukum dan Plt Bupati memimpin.
SuaraJatim.id - Tiga warga mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Ponorogo, Jawa Timur, untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai bakal Wakil Bupati Ponorogo.
Penjabat Sementara Kepala Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Ponorogo, Aiptu Agung Wibowo, mengatakan tiga pemohon tersebut masing-masing Barno, M. Hasim, dan Nyoto Wiyono.
"Untuk sementara ada tiga pemohon yang mengajukan SKCK untuk keperluan bakal calon wakil bupati," kata Agung, Selasa (8/9/2026).
Barno diketahui merupakan Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon. Sementara M. Hasim berprofesi sebagai advokat dan berdomisili di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak.
Baca Juga:MK Perintahkan 4 TPS di Magetan PSU, PDIP Siap Curi Kemenangan?
Adapun Nyoto Wiyono merupakan mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ponorogo.
Agung menjelaskan, ketiga permohonan SKCK tersebut diajukan pada Agustus 2026. Nyoto menjadi pemohon pertama, disusul Barno dan M. Hasim.
"Pengajuannya masuk pada Agustus. Yang pertama Nyoto Wiyono, kemudian Barno, dan disusul M. Hasim," ujarnya.
Menurut Agung, pengurusan SKCK saat ini dilakukan secara daring. Namun, salah seorang pemohon sempat mendatangi Polres Ponorogo secara langsung karena mengalami kendala saat proses registrasi.
Petugas kemudian memberikan pendampingan hingga proses penerbitan SKCK selesai.
Baca Juga:Luluk Diam-Diam Telepon Khofifah Sebelum Penetapan KPU Jatim, Terungkap Isi Percakapannya
Dari tiga SKCK yang telah diterbitkan, dua dokumen sudah diambil oleh pemohon, sedangkan satu lainnya masih berada di Polres Ponorogo.
"Ada yang sudah diambil, ada yang belum," katanya.
Agung menegaskan, penerbitan SKCK dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang menjadi calon Wakil Bupati Ponorogo.
"Selama itu sesuai prosedur, semua permohonan SKCK dapat kita terbitkan," katanya.
Pengajuan SKCK tersebut menjadi salah satu indikasi mulai mengemukanya nama-nama yang berpotensi maju dalam bursa pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo.
Kursi Wakil Bupati Ponorogo menjadi perhatian setelah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani proses hukum. Saat ini, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo.