Baca 10 detik
- Tiga warga Ponorogo mengajukan SKCK pada Agustus 2026 untuk syarat pencalonan bakal Wakil Bupati.
- Polres Ponorogo telah menerbitkan dokumen tersebut setelah pemohon melalui prosedur pendaftaran secara daring maupun luring.
- Pengajuan ini muncul menyusul kekosongan posisi setelah Bupati nonaktif menjalani proses hukum dan Plt Bupati memimpin.
Pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui proses pemilihan di DPRD apabila memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan.
[ANTARA]