Mengelabui Tetangga! Begini Cara Sindikat Rokok Ilegal Beroperasi di Madiun

Menggerebek sebuah rumah sewa yang digunakan untuk pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok ilegal

Muhammad Yunus
Minggu, 07 Desember 2025 | 16:02 WIB
Mengelabui Tetangga! Begini Cara Sindikat Rokok Ilegal Beroperasi di Madiun
Ilustrasi: Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • Polres Madiun Kota menggerebek rumah sewa di Desa Betek, Madiun, menemukan ribuan batang rokok ilegal siap edar
  • Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan mobil mencurigakan yang kedapatan membawa rokok ilegal hendak dikirim
  • Polisi mengamankan empat pekerja serta barang bukti, menduga rumah tersebut telah dipakai untuk pengemasan dua bulan

SuaraJatim.id - Petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menggerebek sebuah rumah sewa yang digunakan untuk pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok ilegal beromzet jutaan rupiah.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono di Madiun, mengatakan rumah sewa yang digerebek tersebut berada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan," ujar AKP Tri Wiyono kepada wartawan, Sabtu (6/12).

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat petugas Satuan Resnarkoba mendapati mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga:Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!

Dari hasil penggeledahan mobil yang dihentikan tersebut, petugas malah mendapati paket rokok ilegal hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan," katanya.

Selain ribuan batang rokok ilegal, polisi juga mengamankan empat orang pekerja di rumah sewaan tersebut. Empat orang tersebut mengaku bekerja di bagian pengemasan barang dan pengiriman.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku telah menyewa rumah tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, kemudian melakukan pengemasan ulang lalu diedarkan ke konsumen.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati Ponorogo, 13 Saksi Diperiksa KPK di Polres Madiun!

Sementara itu, Ketua RT 02/RW 01 lingkungan setempat, Panimun, mengaku tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang tersebut.

"Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Saya tidak tahu kalau dipakai untuk kegiatan seperti ini karena semuanya tertutup," kata dia.

Polres Madiun Kota masih mendalami atas temuan kasus peredaran rokok ilegal tersebut. Polisi masih berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dari peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak