-
Prajurit TNI diduga bobol minimarket Tulungagung kini diproses Denpom Madiun.
-
Serda AM sebelumnya dirawat akibat gegar otak sebelum diserahkan.
-
Kasus serupa pernah menjerat pelaku di Trenggalek tahun 2024
SuaraJatim.id - Kasus prajurit TNI bobol minimarket mencuat di wilayah Tulungagung setelah seorang anggota TNI AD berinisial Serda AM diamankan aparat kepolisian bersama warga.
Dugaan prajurit TNI bobol minimarket ini kini diproses secara hukum oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan medis.
Perwira Seksi Intelijen Kodim 0807 Tulungagung Lettu Abu Hasan mengatakan kasus prajurit TNI bobol minimarket tersebut telah dilimpahkan ke Denpom Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan setelah kondisi kesehatan Serda AM membaik usai dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
"Yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit dan langsung diserahkan ke Subdenpom Tulungagung, selanjutnya dilimpahkan ke Denpom Madiun untuk proses hukum," katanya, Rabu (11/3/2026).
Kasus prajurit TNI bobol minimarket ini bermula ketika Serda AM diduga melakukan pembobolan sebuah toko ritel modern di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung pada Sabtu (7/3) dini hari. Saat itu, warga memergoki seseorang yang diduga masuk ke dalam bangunan melalui bagian atap toko.
Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Tulungagung. Polisi bersama warga kemudian mengamankan pelaku yang belakangan diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Pakel.
Saat diamankan, Serda AM mengalami cedera yang diduga mengakibatkan gegar otak ringan. Ia kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung sebelum akhirnya dinyatakan pulih.
Humas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Patoni menyampaikan kondisi Serda AM sudah stabil sehingga diperbolehkan meninggalkan rumah sakit pada Senin (9/3) sore.
"Pasien sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisi fisiknya sudah membaik," kata Patoni.
Setelah keluar dari rumah sakit, Serda AM langsung diserahkan kepada Subdenpom Tulungagung untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh Denpom Madiun sesuai prosedur hukum militer.
Komandan Kodim 0807 Tulungagung Hanny Galih Satrio sebelumnya juga membenarkan bahwa pelaku merupakan prajurit aktif di satuannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak yang dirugikan. Proses hukum akan dilaksanakan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Galih, Serda AM sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa di wilayah Trenggalek pada 2024. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan militer.
Pada kasus sebelumnya, aksi pembobolan yang dilakukan pelaku diduga dipicu masalah keuangan akibat kecanduan judi daring sehingga terlilit utang. Setelah menyelesaikan masa hukuman, Serda AM kembali bertugas dan sempat dipindahtugaskan ke beberapa satuan sebelum akhirnya ditempatkan di Koramil Pakel.