Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta

Kasus PPPK jalur belakang ini berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TA (39).

Riki Chandra
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:35 WIB
Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta
Polisi gelar perkara kasus penipuan PPPK di Pasuruan. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Polisi ungkap penipuan P3K jalur belakang, korban rugi Rp 81 juta.
  • Oknum honorer palsukan dokumen elektronik dan surat kerja P3K.
  • Polisi sita laptop, seragam Korpri, dan puluhan dokumen palsu.

SuaraJatim.id - Seorang tenaga kesehatan berinisial NF dilaporkan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tergiur janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes resmi di Pasuruan, Jawa Timur.

Kasus PPPK jalur belakang ini berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial TA (39).

Tersangka diketahui merupakan seorang oknum honorer asal Gresik yang diduga memanfaatkan situasi untuk menawarkan kelulusan PPPK melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam praktiknya, tawaran PPPK jalur belakang tersebut disertai berbagai dokumen meyakinkan yang dikirimkan kepada korban. Dokumen tersebut bahkan mencantumkan nama korban serta Nomor Induk Pegawai (NIP). Belakangan diketahui, seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat untuk memperdaya korban.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, korban awalnya tertarik setelah ditawari proses pendaftaran PPPK tanpa mengikuti seleksi resmi. Untuk itu, korban diminta menyiapkan biaya sebesar Rp 100 juta.

“Pelapor tertarik mengikuti pendaftaran PPPK jalur belakang dengan biaya Rp100 juta, namun setelah membayar sebagian, dokumen yang diterima ternyata palsu,” ungkap Yokbeth, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (11/3/2026).

Dalam kronologinya, korban NF terlebih dahulu menyetorkan uang muka sebesar Rp75 juta kepada perantara yang mengaku akan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka TA. Selain itu, korban juga memberikan tambahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Sebagai bukti proses penerimaan kerja, korban kemudian menerima surat panggilan kerja yang mencantumkan identitas serta NIP. Surat tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah resmi diterima sebagai pegawai P3K.

Kecurigaan mulai muncul ketika korban diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono. Meski rutin hadir, korban tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.

Setelah melakukan pengecekan secara mandiri, korban akhirnya mengetahui bahwa Surat Keputusan (SK) P3K yang diterimanya tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Seluruh berkas yang diberikan tersangka diketahui merupakan dokumen palsu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti seragam Korpri, laptop, flashdisk, puluhan dokumen palsu, serta kartu pegawai yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan P3K tersebut.

“Kami telah mengamankan barang bukti termasuk laptop dan flashdisk yang diduga digunakan tersangka untuk membuat dokumen-dokumen palsu tersebut,” katanya.

Saat ini, tersangka TA dijerat dengan pasal terkait pemalsuan informasi dokumen elektronik serta penipuan sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus P3K jalur belakang tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran P3K jalur belakang maupun proses pendaftaran P3K di luar mekanisme resmi pemerintah guna menghindari tindak penipuan P3K serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak