- Ditresiber Polda Jatim menetapkan lima tersangka sindikat penipuan online modus promo logam mulia murah.
- Empat dari lima pelaku merupakan narapidana dari lapas yang menjalankan aksinya menggunakan aplikasi komunikasi digital.
- Kasus ini mengakibatkan kerugian total sekitar Rp3,7 miliar dari lima korban di wilayah Jawa Timur.
SuaraJatim.id - Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online bermodus promo penjualan logam mulia yang diduga dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan.
"Penipuan itu dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/8/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan lima tersangka masing-masing berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML.
Baca Juga:2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Tersangka ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari salah satu lapas di Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan di lapas Sumatera Utara, sedangkan RML berperan dari luar lapas.
Menurut Bimo, pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan logam mulia dengan harga Rp2,35 juta per gram atau lebih murah dibandingkan harga pasar yang saat itu sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban kemudian sepakat membeli dua batang emas masing-masing seberat 50 gram dengan total nilai Rp587,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama RML sesuai petunjuk pelaku.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa nomor yang menghubungi sebelumnya bukan milik anaknya," ujar Bimo.
Baca Juga:Modus Ordal DPR RI, Pria di Sampang Tilap Rp600 Juta Janjikan Lolos Tes Polisi
Hasil penyidikan mengungkap ICS dan MAH bertugas menyiapkan perangkat serta menjalankan aksi penipuan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan aplikasi komunikasi virtual untuk menghubungi calon korban.
Sementara tersangka I dan SYR menyiapkan rekening penampung atas nama RML yang bertugas sebagai pemilik sekaligus administrator rekening penerima dana hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekening bank, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), akun dompet digital, serta perhiasan yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga terdapat korban lain dengan modus serupa. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi sedikitnya lima korban di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
[ANTARA]