- Kejari Pacitan menahan dua mantan pegawai PT PNM Mekaar berinisial F dan M terkait korupsi.
- Kedua tersangka membajak identitas 286 warga Pacitan sepanjang 2023 untuk mengajukan pembiayaan fiktif.
- Kasus pembobolan dana negara tanpa pencairan ke warga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp681.391.135.
SuaraJatim.id - Sebanyak 286 warga Pacitan mendadak berstatus sebagai debitur tanpa pernah menerima uang sepeser pun. Identitas mereka dibajak dalam skandal pembiayaan fiktif yang menyeret dua mantan pegawai BUMN ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menahan dua mantan Senior Account Officer (SAO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar, berinisial F dan M. Keduanya diduga kuat menjadi otak pembobolan dana negara senilai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengungkapkan bahwa aksi culas ini terjadi sepanjang tahun 2023. Bermodalkan jabatan mereka, kedua tersangka leluasa mengumpulkan identitas ratusan warga secara ilegal.
"Kedua tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai SAO untuk mengumpulkan dan menggunakan identitas warga tanpa izin," ungkap Doan, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:Sehari Sebelum Dilantik, Rektor UINSA Mangkir Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Pungli Dosen Rp897 Juta
Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. F dan M menyulap berkas pengajuan kredit hingga tampak memenuhi syarat (eligible).
Namun, begitu dana dicairkan oleh sistem, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan warga yang namanya dicatut, melainkan langsung masuk ke kantong pribadi kedua tersangka.
Tak hanya itu, untuk mengelabui audit internal, para tersangka memutar sebagian dana hasil kejahatan tersebut guna membayar angsuran berjalan.
Mereka memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM) agar kredit fiktif tersebut tampak lancar dan tak terdeteksi.
"Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp681.391.135," tambah Doan.
Baca Juga:Bancakan Dana SMP di Sampang: Uang Rehabilitasi Sekolah Rp2,7 Miliar Menguap, Eks Kadisdik Masuk Sel
Kini, F dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan.
Pihak kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti di sini. Korps Adhyaksa masih terus mendalami aliran dana dan memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat kredit fiktif ini. (ANTARA)