- Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka korupsi DAK dan DAU 2024 pada Dinas Pendidikan.
- Tersangka meliputi eks Kepala Dinas, Kabid SMP, dan pihak swasta yang terlibat tender rehabilitasi.
- Penyelewengan anggaran proyek fisik SMP senilai Rp7,6 miliar tersebut merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.
SuaraJatim.id - Harapan para siswa di Kabupaten Sampang untuk menikmati fasilitas sekolah yang lebih layak harus ternoda oleh praktik lancung di balik meja birokrasi.
Alih-alih digunakan untuk memperbaiki ruang kelas yang mulai rapuh, anggaran miliaran rupiah justru diduga menjadi ladang bancakan para petinggi di Dinas Pendidikan setempat.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024.
Tak tanggung-tanggung, para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah sosok-sosok kunci. Mereka adalah MF, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024; AT, Kepala Bidang SMP yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta seorang rekanan dari pihak swasta berinisial MS.
Baca Juga:Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky EK Andriansyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mencium aroma amis dalam pelaksanaan tender rehabilitasi dan pembangunan fisik di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Penyidik menduga telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dalam sejumlah paket pekerjaan tersebut,” tegas Diecky dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Data Kejari mengungkap angka yang fantastis. Total pagu anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk 19 paket pekerjaan fisik di berbagai SMP di Sampang mencapai Rp7,6 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, proyek-proyek ini diduga sengaja dijadikan ajang kongkalikong untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, kerugian negara mencapai angka yang sangat melukai rasa keadilan publik.
Baca Juga:Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
"Dugaan penyelewengan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar," imbuh Diecky.
Artinya, hampir sepertiga dari total anggaran yang diperuntukkan bagi perbaikan pendidikan anak-anak di Sampang justru bocor akibat ulah para tersangka.
Demi kepentingan penyidikan, Kejari Sampang tidak memberikan ruang bagi para tersangka untuk menghirup udara bebas.
MF, AT, dan MS langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.