- Tiga warga Sampang menyekap dan menganiaya Hayat selama empat hari akibat masalah utang piutang.
- Polres Sampang berhasil menyelamatkan korban dan meringkus ketiga pelaku berinisial Z, T, serta M.
- Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri.
SuaraJatim.id - Di sebuah sudut Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, hubungan bertetangga yang seharusnya penuh harmoni koyak seketika.
Gara-gara urusan rupiah yang macet, tiga orang pria gelap mata dan memilih jalan pintas yang berujung di jeruji besi.
Hayat (35), seorang warga setempat, harus melewati empat hari paling mencekam dalam hidupnya. Alih-alih mendapatkan solusi atas utangnya, ia justru kehilangan kemerdekaannya. Ia disekap, diisolasi, dan mengalami kekerasan fisik yang meninggalkan bekas memar di tubuhnya.
Drama ini bermula ketika keluarga Hayat mulai dilanda kecemasan. Sang kepala keluarga tak kunjung pulang ke rumah.
Baca Juga:Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
Firasat buruk istri korban terbukti benar. Suaminya tidak sedang bekerja atau merantau, melainkan sedang ditahan oleh orang-orang yang ia kenal baik.
Laporan kehilangan pun masuk ke meja Polres Sampang. Polisi bergerak cepat. Berbekal keterangan dari istri korban, petugas menyisir Dusun Gunung Anyar.
Di sana, kebenaran pahit terungkap. Hayat ditemukan dalam kondisi tak berdaya di bawah penguasaan tiga tetangganya sendiri.
Tiga orang tersangka, berinisial Z (56), T (60), dan M (40), langsung diringkus aparat. Di hadapan penyidik, motif mereka terkuak yakni piutang senilai Rp300 juta yang tak kunjung dilunasi Hayat selama 1,5 tahun.
Namun, cara mereka menagih utang justru menjadi bumerang. Alih-alih uang kembali, ketiganya kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
"Berdasarkan pemeriksaan, motif penyekapan ini dilatarbelakangi persoalan utang piutang. Namun, korban juga mengaku disiksa hingga mengalami luka memar selama empat hari penyekapan," jelas Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo.
Kini, Hayat tengah dalam pemulihan dari luka fisik dan trauma psikisnya. Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP lama serta Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami meminta agar siapa pun tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Tindakan penyekapan adalah pelanggaran hukum berat karena merampas kemerdekaan orang lain," tegas AKP Puji Eko. (ANTARA)