- Polrestabes Surabaya menggerebek tiga anggota DPRD aktif dan lima warga sipil dalam pesta narkoba di hotel.
- Penggerebekan pada 28 September 2026 di Ketintang tersebut mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, dan alat hisap.
- Delapan pelaku yang positif narkotika lolos dari penjara dan diarahkan menjalani rehabilitasi karena barang bukti di bawah SEMA.
SuaraJatim.id - Teka-teki identitas tiga wakil rakyat yang digerebek saat pesta narkoba di Surabaya akhirnya terkuak. Ketiganya merupakan legislator aktif sekaligus kader Partai Gerindra dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur, yakni Situbondo, Malang, dan Banyuwangi.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, ketiga wakil rakyat tersebut adalah Afif Reza Rimunda, Anggota DPRD Kabupaten Situbondo; Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang; serta Asrilla Diska Rimunda, Anggota DPRD Banyuwangi.
Penggerebekan yang dipimpin Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini berlangsung di sebuah kamar hotel berbintang di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Selain ketiga wakil rakyat tersebut, aparat turut menciduk lima orang lainnya berinisial F, A, K, N, dan U, yang ditengarai merupakan lingkaran orang dekat para legislator.
Baca Juga:3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membeberkan bahwa penindakan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel. Saat pintu didobrak, petugas mendapati delapan orang tersebut dalam kondisi teler berat akibat pengaruh zat terlarang.
"Saat anggota memasuki kamar, ditemukan delapan orang dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh narkotika, termasuk tiga di antaranya yang belakangan diketahui berstatus sebagai wakil rakyat," beber Hadi, Rabu (30/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa kristal sabu dalam plastik klip, dua butir pil ekstasi berlogo kuning, alat hisap (bong), korek api, serta satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan narkoba.
Hasil uji laboratorium urine mengonfirmasi bahwa tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara seorang pelaku berinisial N terbukti mengonsumsi koktail narkoba, yakni sabu sekaligus ekstasi.
Dari hasil interogasi, N mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar di Surabaya berinisial C, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
Meski tertangkap basah tengah menggelar pesta narkoba massal, ketiga anggota dewan beserta rekannya dipastikan terbebas dari jeruji besi. Polisi memutuskan melimpahkan mereka ke balai rehabilitasi mengacu pada batas gramatur kepemilikan narkotika.
"Karena barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kedelapan orang yang diamankan berstatus sebagai penyalahguna dan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi," tandas AKP Hadi.