- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek pesta narkoba delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD, di hotel pada 28 September 2026.
- Polisi menyita barang bukti sabu serta ekstasi dan mendapati hasil tes urine seluruh pelaku dinyatakan positif narkotika.
- Kedelapan pelaku terhindar dari penjara dan dialihkan ke rehabilitasi medis karena barang buktinya memenuhi syarat restorative justice.
SuaraJatim.id - Penggerebekan sebuah kamar hotel oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap fakta mencengangkan.
Dari delapan orang yang diringkus saat asyik pesta narkotika, tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat (anggota DPRD) aktif kabupaten di Jawa Timur.
Kendati kedapatan teler dengan barang bukti sabu dan ekstasi, kedelapan pelaku dipastikan terhindar dari jeratan pidana penjara. Polisi memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) untuk menyelesaikan perkara ini.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan delapan orang berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A tersebut.
Baca Juga:Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang karyawan swasta berinisial N yang kerap berpesta narkoba di hotel.
Namun, saat pintu kamar hotel didobrak, polisi justru mendapati kerumunan delapan orang yang tengah mengonsumsi barang haram bersama-sama.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sisa sabu siap pakai, dua butir pil ekstasi berlogo kuning, bong (alat hisap), korek api modifikasi, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan kristal haram tersebut.
"Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi pil ekstasi, sementara tersangka N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi," ungkap Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Sorotan tajam tertuju pada keterlibatan tiga anggota legislatif daerah yang ikut berpesta. Sayangnya, pihak kepolisian hingga kini masih enggan membeberkan secara gamblang identitas maupun asal partai dan daerah pemilihan ketiga wakil rakyat tersebut.
Baca Juga:Kurir Sabu 1,1 Kilogram Dibekuk Polres Malang, Ekstasi dan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Terkait alasan penerapan restorative justice, AKP Hadi berdalih bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi berada di bawah ambang batas minimal pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan seluruhnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Hadi.
Dengan berlakunya mekanisme RJ ini, delapan orang tersebut, termasuk tiga anggota dewan, hanya akan diarahkan menjalani proses rehabilitasi medis tanpa berlanjut ke meja hijau pengadilan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan masih memburu sosok pemasok berinisial C, yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai menjual sabu dan ekstasi tersebut kepada N di wilayah Kota Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa