- Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
- Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi total miliaran rupiah terkait jabatan serta proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.
- Kasus korupsi ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 7 November 2025.
SuaraJatim.id - Ketukan palu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, menjadi titik balik tragis bagi Sugiri Sancoko.
Sosok yang pernah memegang tongkat komando sebagai Bupati Ponorogo itu kini harus menukar baju dinasnya dengan rompi tahanan untuk waktu yang lama. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara atas dosa korupsi yang membelitnya.
Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual kewenangannya demi pundi-pundi rupiah. Bukan sekadar proyek fisik, suap yang diterima Sugiri yakni jual beli kursi jabatan.
Dalam persidangan terungkap fakta yang mengejutkan. Sugiri didakwa menerima suap lebih dari Rp1,2 miliar dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Tujuannya agar posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit tetap aman dan tidak diganti.
Baca Juga:Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
Tak berhenti di situ, aliran dana haram juga mengalir dari sektor pembangunan. Sugiri disebut menerima fee proyek sekitar Rp1,4 miliar dari seorang rekanan swasta bernama Sucipto.
Belum lagi rentetan gratifikasi lainnya dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari pihak berkepentingan, baik demi perpanjangan jabatan pejabat maupun terkait pengadaan proyek," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Perjalanan kasus ini sendiri bermula dari operasi senyap KPK pada 7 November 2025 lalu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut menyeret gerbong birokrasi Ponorogo, mulai dari Sekretaris Daerah hingga pucuk pimpinan rumah sakit daerah.
Meski divonis berat, Sugiri belum sepenuhnya menyerah. Usai mendengar putusan hakim, ia tampak tenang namun irit bicara.
Baca Juga:Titah Mark-up Mantan Ketua DPRD Ponorogo Berujung Bui
"Masih pikir-pikir, saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujarnya singkat saat meninggalkan ruang sidang.
Di sisi lain, tim hukum Sugiri mencoba melawan dengan argumen teknis. Mereka menilai dakwaan Jaksa KPK cenderung tumpang tindih dan mencampuradukkan peristiwa hukum yang berbeda antara pasal suap dan gratifikasi.