- Sebanyak 17 calon jamaah umrah di Ngawi dirugikan akibat gagal berangkat umrah pada 27 Agustus 2025.
- Polres Ngawi menangkap pelaku berinisial MRBP di Boyolali pada 28 September 2026 atas dugaan penggelapan uang.
- Kasus penipuan umrah dengan kerugian ratusan juta rupiah tersebut kini sedang dalam proses penyidikan kepolisian.
SuaraJatim.id - Sebanyak 17 calon jamaah umrah di Ngawi diduga menjadi korban penggelapan uang dengan modus penawaran perjalanan ibadah umrah.
Mereka telah menyetorkan total Rp546,5 juta, tetapi keberangkatan yang dijanjikan melalui agen PT ULV Sehati Wisata pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana.
Agar tetap dapat menjalankan ibadah umrah, para jamaah akhirnya harus kembali mengeluarkan uang pribadi untuk menggunakan jasa agen lain. Mereka baru diberangkatkan pada 4 September 2025.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Ngawi. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga:Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang
MRBP ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Kiringan, Boyolali, pada 28 September 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan penggelapan uang jamaah.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” kata Pras melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Kamis (1/10/2026).
Uang Jamaah Mengalir Rp228 Juta
Dari pemeriksaan awal, MRBP mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP memperoleh 17 calon jamaah umrah. Pembayaran para jamaah disebut diterima oleh KP dengan total Rp546,5 juta.
Baca Juga:Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Penyidik kemudian menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening milik MRBP.
Temuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta penggunaan dana yang berasal dari pembayaran para calon jamaah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama MRBP dan satu bendel cetakan rekening koran.
Pras menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MRBP dipersangkakan melanggar Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.