Baca 10 detik
- Sebanyak 17 calon jamaah umrah di Ngawi dirugikan akibat gagal berangkat umrah pada 27 Agustus 2025.
- Polres Ngawi menangkap pelaku berinisial MRBP di Boyolali pada 28 September 2026 atas dugaan penggelapan uang.
- Kasus penipuan umrah dengan kerugian ratusan juta rupiah tersebut kini sedang dalam proses penyidikan kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum menyerahkan uang untuk perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, jadwal keberangkatan, pihak yang menerima pembayaran, serta rekening tujuan sebelum melakukan transaksi.
Penyidik hingga kini masih menelusuri aliran dana Rp546,5 juta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.