- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi koruptor sah dan diatur dalam hukum positif Indonesia.
- Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
- Pegawai Kanwil Kemenkum Jawa Timur memilih Saiful Sahri sebagai Kakanwil melalui sistem e-voting secara rahasia.
SuaraJatim.id - Wacana pemberian hukuman lebih berat terhadap koruptor kembali mencuat. Usulan agar pelaku korupsi dihukum mati, bahkan dipotong tangan, mendapat respons dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Supratman menegaskan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai peluang penerapan hukuman mati bagi koruptor, Supratman mengatakan ketentuan tersebut sudah tersedia dalam hukum positif Indonesia.
Baca Juga:WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
"Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," kata Supratman.
Menurut dia, hakim juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati sepanjang perkara dan tuntutannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh," tegasnya.
Supratman menilai, dengan demikian, persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi semata-mata perdebatan mengenai boleh atau tidaknya hukuman tersebut diterapkan.
"Jadi itu bukan perdebatan hukum soal implementasi," ujarnya.
Baca Juga:Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas kembali munculnya desakan agar koruptor mendapatkan hukuman maksimal. Salah satunya datang dari kalangan pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang mengusulkan hukuman keras terhadap pelaku korupsi.
Supratman menjelaskan, hukuman mati masih dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KUHP nasional yang baru juga tetap mengatur pidana mati dengan mekanisme tertentu.
"Di undang-undang tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tumbuh kurang lebih 10 tahun," jelasnya.
Eksekusi Mati Masih Menjadi Persoalan
Pernyataan mengenai kemungkinan vonis mati tersebut sekaligus membuka kembali persoalan lain mengenai bagaimana nasib para terpidana mati yang telah bertahun-tahun menunggu eksekusi?