WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.

Riki Chandra
Rabu, 25 Februari 2026 | 15:34 WIB
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
WNA asal Malaysia yang terancam hukuman mati di Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  •  WNA Malaysia ditangkap bawa 62 kilogram sabu.

  • Jaksa ungkap keterlibatan jaringan narkoba internasional besar.

  • Terdakwa terancam hukuman mati sesuai undang-undang terbaru.

SuaraJatim.id - Hukuman mati mengintai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Alexander Peter Bangga, yang didakwa mengedarkan 62 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena ancaman hukuman mati terhadap terdakwa disebut sejalan dengan besarnya barang bukti yang diamankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran, dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan peran Alexander dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga melibatkan dua orang berinisial GR dan B, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan, disebutkan Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan pada 5 Juni 2025 atas perintah GR. Dari sana, ia mengambil dua kardus berisi 62 kg sabu di kawasan minimarket sebelum memindahkannya ke dalam koper. Selanjutnya, terdakwa membawa 30 bungkus sabu menggunakan bus menuju Surabaya pada 7 Juni 2025.

Setibanya di Kota Pahlawan, Alexander menginap dan menyimpan barang tersebut di Unit 1109 Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima kiriman dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram. Seluruhnya disimpan di unit apartemen yang sama sebelum terdakwa sempat kembali ke Malaysia.

Alexander kembali ke Surabaya pada 10 Agustus 2025 untuk memeriksa stok sabu yang tersimpan. Dari hasil pengecekan, total narkotika yang dikuasainya mencapai sekitar 60 kilogram. Rencana pengiriman 30 kilogram sabu ke wilayah Madura kemudian gagal setelah aparat melakukan pengintaian.

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR. Saat itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang hendak dibawa terdakwa ke kendaraan.

Penggeledahan lanjutan di unit apartemen mengungkap satu koper tambahan serta satu unit timbangan digital.

Atas perbuatannya, Alexander didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut membuat terdakwa terancam hukuman mati dalam kasus peredaran sabu Surabaya yang melibatkan jaringan lintas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak