Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi koruptor sah dan diatur dalam hukum positif Indonesia.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi koruptor sah dan diatur dalam hukum positif Indonesia.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Pegawai Kanwil Kemenkum Jawa Timur memilih Saiful Sahri sebagai Kakanwil melalui sistem e-voting secara rahasia.

Di Indonesia, vonis mati tidak otomatis berarti terpidana segera dieksekusi. Terdapat sejumlah tahapan hukum dan persoalan administratif yang harus dilalui sebelum eksekusi dapat dilakukan.

Persoalan ini menjadi penting karena perdebatan mengenai hukuman mati tidak berhenti pada kewenangan hakim menjatuhkan vonis.

Pemerintah juga menghadapi pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data terbaru mengenai jumlah terpidana mati yang masih menunggu eksekusi, termasuk jumlah yang berada di Jawa Timur, perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kejaksaan sebelum dipublikasikan.

Baca Juga:WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

RUU Hak Cipta dan Ancaman Homeless Media

Dalam kesempatan yang sama, isu perlindungan karya jurnalistik juga menjadi bagian dari agenda yang ditanyakan kepada Menkum.

Perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi sorotan di tengah maraknya praktik pengutipan hingga penyalinan karya jurnalistik oleh media-media digital yang tidak memiliki proses produksi berita sendiri.

Fenomena homeless media, media yang mengambil, mengutip, bahkan menyalin karya jurnalistik media lain, menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak cipta dan hak ekonomi perusahaan pers maupun jurnalis.

Namun, dalam sesi tersebut, Supratman tidak memberikan penjelasan panjang mengenai substansi perkembangan regulasi hak cipta tersebut.

Baca Juga:Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati

Pegawai Kemenkum Jatim Dilibatkan Pilih Kakanwil

Selain persoalan hukum pidana dan hak cipta, Supratman juga mengungkap terobosan baru dalam proses pemilihan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur.

Kementerian Hukum menjadikan Jawa Timur sebagai proyek percontohan atau pilot project penerapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural.

Supratman mengatakan, Komite Manajemen Talenta Kementerian Hukum sebelumnya telah mengusulkan tiga nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.

Namun, alih-alih menentukan sendiri, Supratman menyerahkan hak memilih kepada pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

"Tetap sesuai dengan mekanisme manajemen talenta yang telah diprogramkan oleh Kementerian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini