- KPK menduga kantor-kantor pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum Kanwil BPN Jatim.
- Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta perhiasan emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim.
- Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon Agung di Bogor.
SuaraJatim.id - KPK menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut diketahui setelah penyidik menemukan sejumlah uang tunai saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik tidak hanya diduga berasal dari penerimaan terkait layanan kepada pemohon, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai sekitar ratusan juta rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Berawal dari OTT Kasus HGB
Pengusutan dugaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kemudian kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
KPK masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan serta dugaan aliran setoran dari sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.