CEK FAKTA: Hukuman Mati Koruptor Disahkan dan Pejabat Mundur, Benarkah?

Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah.

Riki Chandra
Rabu, 19 November 2025 | 16:10 WIB
CEK FAKTA: Hukuman Mati Koruptor Disahkan dan Pejabat Mundur, Benarkah?
Ilustrasi palu. [Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  •  Klaim hukuman mati koruptor disahkan terbukti informasi palsu.

  • Tidak ada pejabat mundur terkait isu hukuman mati koruptor.

  • TurnBackHoax pastikan seluruh narasi dalam video viral tidak benar.

SuaraJatim.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah. Informasi itu juga menyebut banyak pejabat memilih mundur akibat keputusan tersebut.

Video yang pertama kali dibagikan akun Facebook @Omen Zaini dengan menampilkan potongan klip disertai narasi yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor.

Hoaks hukuman koruptor dihukum mati. [Dok. Istimewa]
Hoaks hukuman koruptor dihukum mati. [Dok. Istimewa]

Narasi itu bahkan menambahkan informasi bahwa sejumlah anggota dewan dan pejabat tinggi negara mengundurkan diri secara mendadak. Klaim itu menjadi perbincangan hingga menarik puluhan ribu interaksi dari warganet.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor seperti yang diklaim dalam video tersebut.

Fakta ini menjadi poin penting untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur viral dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

Saat tim Cek Fakta memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” melalui mesin pencarian, hasil teratas justru mengarah pada artikel pemeriksaan fakta Kompas.com berjudul “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.

Artikel yang tayang pada Rabu (17/9/2025) itu menguraikan bahwa video yang beredar bersumber dari beberapa potongan klip berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim disahkannya aturan tersebut.

Tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan bahwa pemerintah mengesahkan aturan hukuman mati koruptor, apalagi memicu pengunduran diri pejabat.

Hasilnya, tidak ditemukan laporan atau pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada bukti bahwa pengunduran diri pejabat yang disebutkan dalam video berhubungan dengan isu hukuman mati koruptor.

Kesimpulan

Informasi yang menyebut pemerintah resmi mengesahkan hukuman mati koruptor dan menyebabkan banyak pejabat mundur dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content alias hoaks.

Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks di ruang digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak