- Bareskrim geledah rumah terkait emas ilegal Rp25,8 triliun.
- Penggeledahan berlangsung delapan jam, sita empat boks bukti.
- PPATK temukan aliran dana mencurigakan tata niaga emas.
SuaraJatim.id - Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di rumah di jalan Tampomas Surabaya menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis tambang emas ilegal bernilai fantastis hingga Rp 25,8 triliun.
Rumah yang berada di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya itu digeledah pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan itu dilakukan setelah penggeledahan di toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim geledah rumah Tampomas Surabaya setelah menelusuri aliran dana mencurigakan hasil analisis PPATK. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan terdakwa berinisial FL beserta puluhan rekannya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Nganjuk.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pertambangan emas ilegal yang sebelumnya diungkap di Kalimantan Barat. Tersangka berinisial FL bersama puluhan pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum.
Di Nganjuk, lokasi yang digeledah meliputi sebuah toko emas dan satu rumah kediaman. “Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” jelas Ade.
2. Delapan Jam Penggeledahan di Jalan Tampomas
Rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya menjadi fokus utama penggeledahan. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.
Selama penggeledahan, penyidik memeriksa seluruh ruangan dan menyita berbagai dokumen, surat, alat elektronik, hingga sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan TPPU dari bisnis emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan emas batangan yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Tim penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa empat boks barang bukti.
“Ada emas termasuk di dalamnya ya, nanti kita update lagi terkait detailnya,” jelas Ade.
3. Dugaan Aliran Dana Mencurigakan Versi PPATK
Langkah penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Laporan tersebut memuat dugaan adanya aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas.
Dana tersebut diduga melibatkan sejumlah toko emas hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah. Hasil analisis itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari pembuktian perkara pencucian uang.
Berdasarkan data penyidikan, praktik bisnis pertambangan ilegal ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 25,8 triliun, menjadikannya salah satu kasus besar dalam sektor emas ilegal.
4. Pemilik Jarang Terlihat
Warga sekitar menyebut pemilik rumah di Jalan Tampomas dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Pemilik gak pernah keluar memang. Gak tau namanya. Karyawan cuma dua orang. Tertutup sekali orangnya, turun dari mobilnya langsung masuk. Keluarnya aja kadang gak tau kapan,” kata Husni, salah satu tetangga.
Bangunan berwarna dominan coklat itu diketahui sudah dihuni sejak 2019. Warga menyebut aktivitas di dalam rumah berlangsung tertutup, tanpa papan nama usaha yang terlihat jelas dari luar.
5. Dua Karyawan Diduga Pelebur Emas
Warga sekitar juga mengetahui terdapat dua orang karyawan yang bekerja di rumah tersebut. Mereka diduga beraktivitas sebagai pelebur emas.
Keberadaan dua pekerja ini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas sebelum diedarkan melalui jaringan tertentu.
“Sempat dulu, iya mau dibuka toko emas di sini, baru mau dibuka setelah beli tapi gak jadi. Info dari orang yang jaga parkir,” jelas Husni.
Namun hingga penggeledahan dilakukan, rumah tersebut tidak pernah resmi beroperasi sebagai toko emas.
6. Kasus Tambang Ilegal Kalbar Jadi Pintu Masuk
Kasus ini berawal dari pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Terdakwa berinisial FL bersama puluhan rekannya diduga menjalankan bisnis tersebut dalam skala besar.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke dugaan pencucian uang, menelusuri perputaran dana dari hasil tambang ilegal ke berbagai wilayah.
Pengembangan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan transaksi mencurigakan di Surabaya dan Nganjuk, termasuk lokasi yang kini menjadi sorotan publik.
7. Nilai Transaksi Fantastis Rp 25,8 Triliun
Data penyidikan menyebut bisnis pertambangan ilegal ini telah berjalan selama enam tahun, sejak 2019 hingga 2025.
Total nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai tata niaga emas nasional.
Kasus Bareskrim geledah rumah Tampomas Surabaya pun menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pencucian uang bernilai triliunan rupiah tersebut.