-
Rekonstruksi digelar, pelaku peragakan 15 adegan pembunuhan anak kandung di Lamongan.
-
Korban dihantam tabung elpiji lima kali berturut-turut.
-
Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraJatim.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Lamongan yang menggegerkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/2/2026).
Dalam rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan ini, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan. Reka ulang digelar di Lapangan Tenis Polres Lamongan, bukan tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan alasan pemindahan lokasi rekonstruksi pembunuhan anak kandung di Lamongan tersebut. Menurutnya, kondisi lingkungan dan keluarga korban masih dalam suasana duka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan di TKP sebenarnya, karena masih dalam kondisi berduka,” kata Rizky, dikutip dari BeritaJatim.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan adegan demi adegan, mulai dari melihat korban dalam keadaan tertidur hingga melakukan kekerasan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dihantam sebanyak lima kali menggunakan tabung elpiji tersebut.
Kasus ini bermula ketika tersangka bernama Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan luas.
Rizky juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Hingga saat ini, pelaku disebut belum menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa pelaku tidak ada rasa penyesalan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan yang kompleks. Salah satu pemicu yang diungkap tersangka kepada penyidik berkaitan dengan masalah pembagian warisan dalam keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.