Digerebek Istri Berduaan di Kamar Hotel Surabaya, ASN Pemprov Jatim Terancam 9 Bulan Penjara

Kasus dugaan perzinaan ASN Pemprov Jatim menyeret seorang aparatur sipil negara ke meja hijau. Jaksa

Riki Chandra
Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47 WIB
Digerebek Istri Berduaan di Kamar Hotel Surabaya, ASN Pemprov Jatim Terancam 9 Bulan Penjara
Ilustrasi selingkuh (Freepik)
Baca 10 detik
  • ASN Pemprov Jatim dituntut sembilan bulan penjara.
  • Istri sah pergoki suami di hotel Surabaya.
  • Terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP perzinaan.

SuaraJatim.id - Kasus dugaan perzinaan ASN Pemprov Jatim menyeret seorang aparatur sipil negara ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa berinisial PPY dengan pidana penjara selama sembilan bulan dalam perkara kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Informasi mengenai tuntutan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim itu disampaikan penasihat hukum terdakwa usai sai persidangan yang digelar tertutup.

“Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata pengacara terdakwa, Kamis (19/2/2026).

Dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim ini, PPY diadili bersama perempuan berinisial ITD yang disebut sebagai selingkuhannya.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor berinisial AM, istri sah terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, AM mengungkapkan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, AM mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama ITD di dalam kamar.

“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar AM.

AM juga menyebut hubungan antara PPY dan ITD telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. ITD diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.

Selain dugaan perzinaan, AM turut mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan PPY yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam persidangan terungkap, PPY dan ITD sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim yang kini menunggu putusan majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak