- KPK periksa pejabat terkait kasus korupsi Ponorogo.
- Empat tersangka ditetapkan setelah operasi tangkap tangan.
- Dugaan suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi.
SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan memanggil sejumlah pejabat daerah hingga anggota DPRD.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Ponorogo yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam proses lanjutan kasus korupsi Bupati Ponorogo, KPK memanggil pimpinan satuan kerja perangkat daerah serta legislator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, atas nama AS selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, IW selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto (AS), Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni (IW), Kadinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), Kadis Kominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT), serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW).
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo berinisial RWN.
Sejumlah pihak swasta berinisial SUS, LKZ, dan DF turut dipanggil. CYM selaku ibu rumah tangga, serta JKP dan BT selaku aparatur sipil negara juga masuk daftar pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo. Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dan pemberinya Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pemberi suapnya Yunus Mahatma. Penyidikan kasus korupsi Bupati Ponorogo terus dikembangkan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. (Antara)