- Kejari Kota Pasuruan menahan Ketua dan Bendahara KONI terkait korupsi dana hibah tahun 2023–2025.
- Audit Inspektorat mencatat kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783 pada Oktober 2026.
- Kedua tersangka memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban dan kuitansi belanja untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
SuaraJatim.id - Dugaan penyelewengan dana pembinaan olahraga di Kota Pasuruan akhirnya meledak ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan sekaligus menahan dua pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan atas dugaan korupsi dana hibah daerah tahun anggaran 2023–2025.
Dua petinggi yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut adalah GS, Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, serta sang Bendahara berinisial ACIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Mugiono, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti kuat adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp481.794.783, merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan per 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan pengurus inti ini diduga mengalirkan uang rakyat ke pos-pos gelap dengan modus yang terstruktur.
Baca Juga:8 Tahun Dibui, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini
Mereka menyusun dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bodong serta menggelar transaksi pembelanjaan fiktif yang melanggar berbagai regulasi tata kelola keuangan negara.
Kejahatan administratif ini kian benderang setelah penyidik menyita tumpukan LPJ bermasalah beserta sejumlah stempel palsu yang sengaja dipakai para tersangka untuk merekayasa kuitansi dan transaksi belanja fiktif.
"Kasus ini kami bongkar secara komprehensif dengan memeriksa sedikitnya 68 orang saksi, mulai dari pengurus harian cabor, dinas pengampu, hingga pihak rekanan penyedia barang dan jasa. Kami juga telah meminta keterangan dua saksi ahli, baik dari bidang Hukum Administrasi Keuangan Negara maupun Auditor Inspektorat," tegas Mugiono.
Khawatir para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi puluhan saksi lainnya, penyidik langsung mengambil langkah represif dengan melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka GS dan ACIB resmi kami tahan di Lapas Klas IIB Pasuruan terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026," tambah Mugiono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara
Atas perbuatannya menilap dana pembinaan atlet daerah, duo pengurus inti KONI ini dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi sesuai ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.