SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan diperiksa penyidik Kejati terkait aset yang hilang dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
“Kita akan meminta keterangan (kepada Risma), tentang aset yang hilang itu apa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Sunarta menuturkan, penyidik juga akan meminta keterangan pada Risma terkait langkah-langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya penyelamatan aset milik kedua eks BUMD tersebut.
“Terus apa yang sudah dilakukan selama ini,” lanjutnya.
Baca Juga:Kisruh PPDB di Surabaya, Ratusan Wali Murid Demo Hingga Malam
Menurut Kajati Jatim, pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan dalam mengungkap kasus ini.
Lebih lanjut, beberapa bukti tertulis telah dibuat dalam dokumen hak angket Pansus DPRD Kota Surabaya tahun 2012. Saat itu DPRD juga merekomendasikan kepada pihak YKP dan PT Yekape agar mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya.
“Tapi pihak YKP nya tidak mau kan. Dokumen itu ada semua, hanya tinggal harus dinyatakan oleh saksi. Dalam rangka itulah,” ucap Sunarta.
Selain Risma, penyidik juga akan meminta keterangan dari Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji.
Armudji akan dimintai keterangannya hari ini lantaran pihak dewan dianggap mengetahui sejarah awal pembentukan kedua bekas perusahaan plat merah tersebut yang menggunakan APBD.
Baca Juga:Kepala Dindik Kota Surabaya Penuhi Satu Permintaan Wali Murid
Sehingga kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape.
- 1
- 2