Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri

"Saya mohon keadilannya, saya ingin bersekolah. Saya tidak mampu jika harus bersekolah di SMP swasta,"

Bangun Santoso
Jum'at, 21 Juni 2019 | 06:40 WIB
Cerita Sedih Siswi Surabaya, Nilai UN 24 Tapi Gagal Masuk SMP Negeri
Ilustrasi suasana seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJatim.id - Tania Zalzabila Febrianti, salah seorang siswi yang tak bisa diterima di SMP Negeri rela ikut melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kamis (20/6/2019) malam.

Tania mengaku teramat sedih, pasalnya dirinya mempunyai nilai UN 24 dengan rata-rata 8, namun tidak bisa masuk ke sekolah negeri terdekat. Dia mengungkapkan, jika harus bersekolah di SMP swasta, keluarganya tidak akan mampu.

“Saya mohon keadilannya. Saya ingin bersekolah. Saya tidak mampu jika harus bersekolah di SMP swasta," ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com.

Di sisi lain, ratusan wali murid, yang bertahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya semakin bertambah. Mereka mengancam akan menginap dihalaman Kantor yang berada di Jalan Jagir No 350.

Baca Juga:Ribut PPDB Surabaya Tak Juga Selesai, Massa Geruduk Rumah Wali Kota Risma

Massa yang kian bertambah ini, mulai memenuhi halaman kantor, bahkan memasuki Kamis (20/6/2019) malam, mereka tak kunjung surut. Bahkan beberapa orang berteriak untuk menginap di sini, hingga keinginan mereka terwujud.

Dinas Pendidikan Surabaya memastikan akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tambahan, usai berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan di sela pertemuan dengan orang tua yang memprotes PPDB sistem zonasi mengatakan, diputuskannya menambah pagu atau kuota di setiap kelas dan sekolah untuk menampung lebih banyak siswa di SMP Negeri.

“Bila kami tidak melaksanakan sistem zonasi, semua fasilitas pendidikan dari pusat baik sekolah negeri dan swasta di Kota Surabaya akan dicabut,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Ikhsan, memang Kemendikbud memberikan kemudahan dan fasilitas agar Dispendik Surabaya bisa menambah kapasitas sekolah negeri. Sementara terkait pendaftaran, akan menggunakan data yang sudah ada.

Baca Juga:Geruduk Kantor Dindik Surabaya, Massa Wali Murid Sempat Ingin Blokir Jalan

“Yang sudah terekam itu digunakan untuk PPDB tambahan ini. Di dalam perhitungannya akan memgkombinasikan nilai dan jarak. Nilai 70 persen dan jarak 30 persen,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini