SuaraJatim.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi informasi yang beredar di media sosial mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Menurut pihak Jasa Marga, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Erfan Affandi, Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya - Mojokerto mengatakan ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengenaan denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.
Menurutnya, kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan Uang Elektronik (UE) berbeda.
Baca Juga:Disayangkan, Tinjauan Ulang Penalti Lima Detik untuk Vettel Ditolak
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh di mana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik hingga GT Warugunung, yakni Rp 326.000. Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 652.000," ujar Erfan Affandi dalam keterangan yg diterima Suara.com, Jumat (21/6/2019).
2. Saldo uang elektronik tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan uang elektronik yang baru.
Erfan Affandi menjelaskan hal tersebut tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. Uang elektronik yang tidak di tap pada gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.
Uang Elektronik (UE) yang di tap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar.
3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda asal gerbang salah (AGS).
Baca Juga:Peringati Clean Air Day, Meluncurlah Mobil Es Krim Keliling Nissan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku operator Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).
PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang Jombang - Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Inisiatif petugas untuk memanggil Patroli Jalan Raya (PJR) jika denda tidak dibayar.
Berdasarkan prosedur internal kehadiran PJR dimaksud untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.
5. Ketidaktahuan pengguna jalan untuk menggunakan uang elektronik yang sama.
Sebagai mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017, salah satunya dengan menggunakan media luar ruang seperti spanduk, banner, stiker, Variable Message Sign (VMS), dan media lainnya.