Sidang Putusan Digelar Terbuka, Vanessa Yakin Divonis Bebas Hakim

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik kepada wartawan.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 13:28 WIB
Sidang Putusan Digelar Terbuka, Vanessa Yakin Divonis Bebas Hakim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang putusan terkait kasus prostitusi online yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019), hari ini.

Informasi yang didapat Suara.com, sidang putusan tidak dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya yang digelar tertutup. Pada sidang kali ini akan digelar terbuka untuk umum.

Tim pengacara Vanessa, Abdul Malik mengaku optimistis bahwa kliennya akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik kepada wartawan.

Baca Juga:Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan

Ketua tim pengacara Vanessa Angel,  Abdul Malik. (beritajatim/ist)
Ketua tim pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik. (beritajatim/ist)

Lebih lanjut, Malik mengatakan, pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.

"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.

Untuk diketahui, Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Baca Juga:Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan

"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.

Sementara itu, JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini