Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Juni 2019 | 16:18 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.

REKOMENDASI

News

Terkini