Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Juni 2019 | 16:31 WIB
Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).

"Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," ucapnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.

Baca Juga:Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini