SuaraJatim.id - Warga bernama Hendro Lesmono (38) ditangkap polisi setelah aksi pemerkosaan terhadap putri terungkap. Perbuatan lucah itu dilakukan setelah Hendro lama ditinggal mati istrinya.
Polisi meringkus Hendro sebuah indekos di kawasan Jalan Wiyung Tengah, Kota Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, tidak hanya meniduri anaknya yang masih duduk di bangku SMP. Kepada polisi, Hendro mengaku merekam saat mencabuli putrinya melalui telepon selulernya.
Parahnya, Hendro nyaris merekam tiap kali melancarkan aksi cabulnya kepada darah dagingnya sendiri.
Baca Juga:Pastor Ditangkap Polisi, Perkosa Gadis 12 Tahun di Pinggiran Sungai
“Ada sekitar 15 video yang berisikan hal-hal serupa,” jelas Ruth Yeni seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (26/6/2019).
Ruth Yeni menjelaskan bahwa penangkapan ini dari hasil laporan masyarakat dan ibu tiri korban. Juga dari buah investigasi tim kepolisian. Polisi berhasil mengungkap kronologi tindakan menyimpang ini yang berawal dari adanya penemuan rasa sakit yang diderita korban berupa perut mulas dan rasa sakit ketika buang air kecil secara tiba-tiba.
Saat itu, dari penuturan pihak korban, tersangka melakukan aksinya saat ibu tiri korban sedang berada di luar kota. Korban yang sedang tidak enak badan awalnya akan dipijat oleh tersangka. Kemudian setelah lama dipijat, lantas dipaksa oleh tersangka.
Hendro kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Baca Juga:Diancam Dibunuh, Gadis 17 Tahun Diperkosa di Dekat Kompleks Pemkab Boyolali