Belasan Kali Dicabuli Bagimin, ABG 15 Tahun di Gresik Hamil Enam Bulan

Dari hasil penelusuran petugas, diketahui Bagimin melakukan perbuatan bejatnya sejak Januari 2019.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 22:33 WIB
Belasan Kali Dicabuli Bagimin, ABG 15 Tahun di Gresik Hamil Enam Bulan
Bagimin pelaku pencabulan ditangkap Polsek Wringinanom. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang gadis anak baru gede berinisial MS (15) warga Kecamatan Wringinanom Gresik Jawa Timur harus menanggung malu akibat perbuatan Bagimin (45) Desa Munder Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Bagimin tega mencabuli MS belasan kali hingga akhirnya remaja putri tersebut hamil enam bulan. Dari hasil penelusuran petugas, diketahui Bagimin melakukan perbuatan bejatnya sejak Januari 2019.

Perbuatan tercela Bagimin tersebut terbongkar, saat orang tua korban curiga melihat adanya perubahan pada perut sang anak yang semakin membesar. Lantaran itu, orang tua MS mengajak anaknya untuk diperiksakan ke rumah sakit.

Hasilnya, saat menjalani pemeriksaan ternyata anaknya hamil. Mengetahui anaknya hamil, kedua orang tua korban langsung naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polsek Wringinanom.

Baca Juga:Lewat Bujukan Rujak, Siswi SMP Dicabuli Nelayan di Rumah Rekannya

Dari keterangan polisi, diketahui modus yang dilakukan pelaku berpura-pura bermain ke rumah korban. Pada waktu itu, orang tua korban sedang bekerja. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dan menidurinya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang.

"Kasus ini terbongkar saat korban diketahui mengandung selama enam bulan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Aipda Dwi Rahmanto seperti dilansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com pada Rabu (03/07/2019).

Dwi Rahmanto menyatakan, kekinian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersangka saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

"Sewaktu kami periksa tersangka mengakui dan merasa korban seperti pacarnya sendiri," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Bagimin dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini