SuaraJatim.id - Dengan mengiming-imingi akan diajak foto di pantai, AW, nelayan yang tinggal di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tega mencabuli R, gadis belia yang masi duduk di bangku SMP kelas 3.
Tak hanya berfoto-foto, pelaku juga mengiming-imingi makanan rujak agar bisa mengelabui korban. R pun akhirnya termakan bujuk rayu pemuda berusia 20 tahun itu.
Kemudian R mengajak DP, adiknya untuk menemui pelaku.
Sampai di pantai, mereka berfoto-foto bersama teman-teman pelaku. Setelah puas foto-foto, pelaku mengajak korban dan adiknya, pergi ke rumah JS, temannya di Pasongsongan. Pelaku membujuk korban dengan akan dibelikan rujak. Korban pun akhirnya bersedia ikut ke rumah JS.
Baca Juga:Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum
“Di rumah JS itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Korban menolak, namun ditarik paksa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilansir Beritajatim.com, Rabu (03/07/2019).
Sesampai di rumah, korban pun menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Orang tua korban tidak terima, dan langsung melaporkan ke Polres Sumenep.
“Pelaku akhirnya diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” papar Widiarti.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam warna coklat, dan BH warna biru.
“Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Baca Juga:Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbel di Tangerang Tega Cabuli Anak Didiknya