Dianggap Menghina Presiden Prabowo, Akun Facebook Dilaporkan Kader Gerindra Pasuruan ke Polisi

Kader Gerindra Pasuruan melaporkan akun Facebook @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:10 WIB
Dianggap Menghina Presiden Prabowo, Akun Facebook Dilaporkan Kader Gerindra Pasuruan ke Polisi
Kader Gerindra Pasuruan melaporkan akun Facebook yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Kader Gerindra Pasuruan melaporkan akun Facebook @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Laporan tersebut diajukan karena akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Polres Pasuruan telah menerima berkas aduan dan akan segera memproses kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

SuaraJatim.id - Sebuah akun di Facebook bernama @Rachel Rachel menjadi sorotan setelah unggahan-unggahannya dianggap menyerang marwah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Merasa martabat pimpinan nasional sekaligus simbol institusi partai diinjak-injak, rombongan kader Partai Gerindra Pasuruan dan tim advokasi hukum tak tinggal diam.

Mereka resmi membuat laporan di Polres Pasuruan untuk meminta keadilan hukum atas apa yang mereka sebut sebagai penghinaan berat.

Bagi para simpatisan di daerah, unggahan video yang tersebar di beranda @Rachel Rachel adalah provokasi yang konsisten disebar untuk memecah belah opini publik.

Baca Juga:Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo

"Kami melaporkan akun Facebook bernama @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan Kabupaten. Ini terkait konten dugaan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto," tegas Agus Setiya Wardana, perwakilan kader Gerindra Pasuruan, Selasa (2/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Anjar Supriyanto, salah satu anggota tim hukum, secara lugas menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh akun tersebut sudah masuk dalam kategori hasutan berbahaya.

"Kami ingin memberikan efek jera. Akun tersebut konsisten menyebarkan video ujaran kebencian yang sangat merugikan. Kami berharap polisi menerapkan pasal UU ITE terhadap pelaku," tegasnya.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa berkas aduan telah diterima dan segera diproses.

"Iya benar, ada pelaporan tersebut. Kami akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya singkat.

Baca Juga:Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini