- Revi Shintia Bela Safitri tewas di Jalan Nasional Madiun-Surabaya pada Selasa malam, 2 Juni 2026 akibat kecelakaan.
- Korban terjatuh dari motor setelah terjerat kabel listrik yang putus akibat tersangkut muatan truk tebu yang tinggi.
- Satlantas Polres Madiun menyelidiki dugaan pelanggaran dimensi truk serta penyebab pasti kematian korban dalam peristiwa nahas tersebut.
SuaraJatim.id - Malam di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Selasa (2/6/2026) berubah mencekam. Di tengah arus lalu lintas yang masih cukup ramai, pemandangan ganjil tertangkap mata warga. Sebuah motor Yamaha NMAX meluncur kencang tanpa pengendara.
Tak jauh di belakang motor itu, maut baru saja menjemput dengan cara yang tak terduga. Revi Shintia Bela Safitri, remaja berusia 18 tahun asal Desa Gunungsari, ditemukan tergeletak tak bernyawa di aspal jalan.
Gadis malang ini diduga menjadi korban dari jeratan kabel listrik yang putus secara tiba-tiba setelah tersangkut muatan truk tebu yang melintas.
Tragedi ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Sebuah truk gandeng bermuatan tebu bernopol AG 9505 UB melaju dari arah Surabaya menuju Madiun. Muatan tebu yang disusun menjulang tinggi diduga menjadi pemicu petaka.
Baca Juga:Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu
Saat melintasi lokasi kejadian, pucuk-pucuk tebu yang melebihi batas ketinggian itu menyangkut kabel listrik yang melintang di atas jalan. Seketika, kabel itu putus dan jatuh ke badan jalan tepat saat Revi melintas dari arah berlawanan.
"Saya lihat motornya lewat kencang, tapi orangnya tidak ada. Saat saya keluar rumah, korban sudah tergeletak. Tubuhnya terasa kaku, seperti orang yang tersetrum," ungkap Ana (40), seorang saksi mata dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, IPDA Andika Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi utuh peristiwa ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara memastikan adanya keterkaitan antara muatan truk dengan putusnya kabel.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab utama meninggalnya korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk hasil medisnya," ujar IPDA Andika.
Polisi kini tidak hanya fokus pada kronologi kecelakaan, tetapi juga menelusuri aspek legalitas muatan truk yang dikemudikan oleh Muktianto Ari Wibowo (50) tersebut. Dugaan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi poin krusial dalam penyidikan ini.
Baca Juga:Tabrakan Hiace vs Truk di KM 619 Tol Solo-Kertosono, Dua Nyawa Melayang
"Jika ditemukan pelanggaran terkait muatan atau dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan lakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Andika.