Siap-siap, Nama Sejumlah Jalan di Kota Surabaya Bakal Diganti

Pengubahan nama jalan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor 020/10946/436.75/2019.

Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juli 2019 | 11:42 WIB
Siap-siap, Nama Sejumlah Jalan di Kota Surabaya Bakal Diganti
Dokumen pengubahan nama jalan di Kota Surabaya. [Antara]

SuaraJatim.id - Sejumlah jalan di Kota Surabaya akan diubah namanya dengan nama baru. Pemberian nama baru untuk nama jalan sedang disiapkan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan beberapa nama ruas jalan arteri harus mendapat persetujuan dari legislatif setempat.

Pengubahan nama jalan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor 020/10946/436.75/2019 terkait pemberian dan perubahan nama jalan di Kota Surabaya.

"Tapi pemberian dan perubahan nama jalan itu masih dalam tahap sosialisasi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Chalid Bukhori di Surabaya seperti dilansir Antara pada Kamis (11/7/2019).

Ia menjelaskan beberapa jalan yang diberikan nama meliputi Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Dr Mohammad Hatta, Jalan Baru Timur Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menjadi Jalan Bung Tomo dan Jalan Timur Darmo Park menjadi Jalan Dr KH Idham Chalid.

Baca Juga:Ganti Nama Jalan Ditolak Komunitas Betawi, Ini Jawaban Sandiaga

Sedangkan perubahan nama jalan meliputi Jalan Singapore (Jalan Benowo Sawah) menjadi Jalan Abdul Wahab Hasbullah, Jalan Sukomanunggal Jaya menjadi Jalan Pangeran Antasari, Jalan Raya Satelit Selatan menjadi Jalan Hasanuddin, Jalan Darmo Harapan I dan III serta Darmo Baru XII menjadi Jalan Cut Nyak Dhien dan Jalan Bung Tomo menjadi Jalan Kencana.

Ia mengemukakan, sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, disebutkan untuk pemberian maupun perubahan nama jalan arteri harus mendapat persetujuan dari DPRD Surabaya.

Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya optimistis pengajuan usulan raperda pemberian dan perubahan nama jalan tersebut bisa selesai dibahas sebelum masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 berakhir pada akhir Agustus Mendatang.

"Setelah raperda itu disahkan di DPRD Surabaya, maka tahap selanjutnya akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengantisipasi dampak perubahan nama terhadap administrasi kependudukan warga setempat.

Baca Juga:Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi

Untuk saat ini, jelasnya, antisipasi yang telah dilakukan adalah mendata berapa warga dan akan memberikan pelayanan untuk mengurus perubahan adminstrasinya juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini